img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menganggap Jerinx SID secara sah bersalah atas kasus pengancaman melalui media elektronik. Kasus ini dilaporkan oleh Adam Deni setelah diancam melalui sambungan telepon.

Atas perbuatannya itu Jerinx SID divonis 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta. Hukuman itu dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.

Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Jaksa menuntut pidana penjara selama 2 tahun. Ia juga didenda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. (bbi)

Topik Terkait