IntipSeleb Lokal – Sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan terhadap terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 28 Juli 2022. Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan.
Lantas bagaimana kelanjutannya?. Yuk simak artikel berikut ini!
Putra Siregar dan Rico Valentino Dituntut 10 Bulan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino. Mereka dituntut hukuman penjara 10 bulan atas kasus pengeroyokan terhadap korban Muhammad Nur Alamsyah.
Dipantau dari tim Intipseleb dalam pembacaan tuntutan, Putra dan Rico didampingi kuasa hukum mereka, Nur Wafiq Warodat. Sedangkan kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani," ucap Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juli 2022.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum mengatakan hal yang bisa meringankan Rico Valentino dan Putra Siregar yakni karena sikap sopan keduanya. Sementara dalam pertimbangannya jaksa juga turut memberikan hal-hal yang memberatkan yakni, tindakan terdakwa dianggap telah menyebabkan Muhammad Nur Alamsyah mengalami luka.
"Hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa mengakui perbuatannya. Para terdakwa belum pernah dihukum,” kata JPU Jaksel.
Minta Untuk Diringankan
Lebih lanjut. Putra Siregar dan Rico Valentino meminta untuk diringankan
"Semoga saya bisa diberikan keringanan yang mulai, hati saya sudah cukup mendapatkan hikmah, saya Putra Siregar merasakan rasa penyesalan yang paling mendalam," papar Putra Siregar.
"Saya mengakui perbuatan saya, saya sangat menyesal," ungkap Rico Valentino.
Sebagai informasi lebih lanjut, Putra Siregar dan Rico Valentino dilaporkan oleh Nur Alamsyah ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hal tersebut terkaut atas dugaan pengeroyokan yang dilakukan di Kafe Kode, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022 lalu.
Diketahui jika sampai saat ini. Putra Siregar dan Rico Valentino masih di tahan di Polres Metro Jakarta Selatan.