IntipSeleb Lokal – Nikita Mirzani telah diamankan Satreskrim Polresta Serang Kota, pada Kamis kemarin.
Setelah diperiksa, polisi sampaikan Nikita Mirzani ditetapkan menkadi tahanan. Berikut artikel lengkapnya.
Nikita Mirzani Ditahan
Nikita Mirzani telah dijemput paksa Satreskrim Polresta Serang Kota, pada Kamis, 21 Juli 2022 kemarin. Polisi mengamankan Nikita Mirzani di Mall Senayan City, Jakarta Pusat, pukul 14.50 WIB.
Setelah 24 jam diperiksa, Nikita Mirzani dinyatakan sebagai tahanan. Hal itu diketahui dari siaran pers yang diberikan polisi.
"Pasca penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM. Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," bunyi keterangan pers, Jumat, 22 Juli 2022.
Keterangan Polisi
Polisi akan kembali menggelar konferensi pers terkait penahanan Nikita Mirzani. Akan ada Kabidhumas Polda Banten dan tim dokter.
"Press conference akan dilaksanakan pada malam ini, sekitar pukul 19.00 Wib di Polresta Serang Kota bersama Kabidhumas Polda Banten dan Tim Dokter Kepolisian. Terima kasih atas perhatiannya," sambungnya.
Satreskrim Polresta Serang Kota juga sempat lakukan penggeledahan di rumah Nikita Mirzani, pada 14 Juli 2022. Saat itu polisi mengamankan satu unit Ipad warna silver.
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, Senin, 11 Juli 2022. Ia menyebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Nikita Mirzani.
"Pada Jumat, 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," ungkapnya, melalui siaran pers.
Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. (bbi)