img_title
Foto : Instagram/@nikitamirzanimawardi.17

Keterangan Polisi

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Polisi akan kembali menggelar konferensi pers terkait penahanan Nikita Mirzani. Akan ada Kabidhumas Polda Banten dan tim dokter.

"Press conference akan dilaksanakan pada malam ini, sekitar pukul 19.00 Wib di Polresta Serang Kota bersama Kabidhumas Polda Banten dan Tim Dokter Kepolisian. Terima kasih atas perhatiannya," sambungnya.

Satreskrim Polresta Serang Kota juga sempat lakukan penggeledahan di rumah Nikita Mirzani, pada 14 Juli 2022. Saat itu polisi mengamankan satu unit Ipad warna silver.

Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, Senin, 11 Juli 2022. Ia menyebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Nikita Mirzani.

"Pada Jumat, 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," ungkapnya, melalui siaran pers.

Topik Terkait