IntipSeleb Lokal – Nikita Mirzani masih ditahan di Polresta Serang Kota. Asisten Nikita Mirzani membawakan majikannya camilan untuk disantap di tahanan.
Bukan hanya camilan, Nikita Mirzani juga dibawakan pakaian ganti. Berikut artikel lengkapnya.
Dibawakan Camilan
Nikita Mirzani dijemput paksa Satreskrim Polresta Serang Kota, di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Juli 2022. Sampai saat ini Nikita Mirzani masih jalani pemeriksaan di sana.
Sehingga Mail, asisten Nikita Mirzani membawakan bungkusan ke Polresta Serang Kota. Ternyata isinya cemilan untuk majikannya.
"Ini, cemilan buat Nikita," ucap Mail Syahputra, di Polresta Serang Kota, Jumat, 22 Juli 2022.
"Nggak ada pesanan apa-apa sih, cuma Yupi-Yupian (permen) doang," sambungnya.
Baju Ganti
Bukan hanya cemilan sajak yang dibawakan Mail. Tapi ada juga pakaian ganti untuk Nikita Mirzani. Sebab artis usia 36 tahun itu harus menginap di kantor polisi.
Saat penangkapan Nikita Mirzani, polisi juga membawa anak sang artis. Karena Arkana Mawardi menangis saat ibunda hendak dibawa polisi. Sehingga pengasuhnya juga diangkut polisi.
Satreskrim Polresta Serang Kota juga sempat lakukan penggeledahan di rumah Nikita Mirzani, pada 14 Juli 2022. Saat itu polisi mengamankan satu unit Ipad warna silver.
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, Senin, 11 Juli 2022. Ia menyebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Nikita Mirzani.
"Pada Jumat, 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," ungkapnya, melalui siaran pers.
Nikita disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.(prl).