IntipSeleb Lokal – Satreskrim Mapolresta Serang Kota lakukan penjemputan paksa kepada Nikita Mirzani. Tapi bukan hanya sang artis, anak bungsunya, Arkana Mawardi dan pengasuhnya juga dibawa polisi.
Didapampingi polisi wanita, Arkana Mawardi kini masih di Mapolresta Serang Kota. Berikut artikel lengkapnya.
Anak Nikita Juga Dibawa
Anak kecil yang digandeng oleh Nikita Mirzani saat penangkapan di Mall Senayan City turut serta dibawa ke Mapolresta Serang Kota. Kini, ia dalam pendampingan baby sitter dan polisi wanita (polwan).
"Saat ini betul anak dari saudara NM juga ada dan kami melihat ada pendampingan dari polwan dan juga baby sister yang memang dipekerjakan oleh NM," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Kamis (22/07/2022).
Menurut keterangan polisi, Nikita Mirzani ditangkap di Jakarta Kamis siang, 21 Juli 2022, sekitar pukul 14.50 WIB dan sampai di Mapolresta Serang Kota sekitar pukul 17.00 WIB.
Ditangkap Polwan
Saat ditangkap, polisi menyertakan tiga personil polwan dengan alasan tersangka yang ditangkap seorang wanita, sehingga perlu perlakuan khusus.
"Upaya paksa ini dipimpin Kasatreskrim Polresta Serkot, AKP David Adhi Kusuma. Kasat Reskrim juga membawa tiga personil polwan, karena yang ditangkap seorang wanita dan dilaksanakan secara persuasif," terangnya.
Sebelum digelandang masuk ke dalam mobil, polisi terlebih dulu memperkenalkan diri, menunjukkan surat tugas dan penangkapan atas nama Nikita Mirzani.
"Kami menangani kasus ini secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," jelasnya.
Satreskrim Polresta Serang Kota juga sempat lakukan penggeledahan di rumah Nikita Mirzani, pada 14 Juli 2022. Saat itu polisi mengamankan satu unit Ipad warna silver.
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, Senin, 11 Juli 2022. Ia menyebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Nikita Mirzani.
"Pada Jumat, 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," ungkapnya, melalui siaran pers.
Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. (bbi)
Laporan kontributor Serang VIVA/Yandi Deslatama