img_title
Foto : Instagram

IntipSeleb Lokal – Kasus PS Glow dan MS Glow yang hingga kini masih berkonflik, menuai banyak pro kontra dari kalangan artis. Beberapa artis mendukung PS Glow dan sebagian lainnya ada di pihak MS Glow.

Cowok ini justru membuka tabir perseteruan keduanya soal hak intelektual, berdasarkan surat-surat putusan dari pengadilan. Penasaran? Baca artikelnya di bawah ini.

Catatan Haki

Instagram/@sandypurnamasari
Foto : Instagram/@sandypurnamasari

Di Indonesia pencatatan hak intelektual berada di Ditjen Hak Intelektual Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Cowok yang diketahui bernama Rian Fahardhi menjelaskan fakta-fakta resmi pencatatan Haki antara PS Glow dan MS Glow di media sosial.

Rian mengaku, membuka fakta ini bukan berdasarkan pemberitaan media atau klarifikasi kedua belah pihak, namun dari hasil putusan pengadilan.

Dalam penjelasannya pemegang hak intelektual ada di tangan MS Glow. Sebab menurut putusan pengadilan Medan, MS Glow telah mendaftarkan hak intelektualnya sejak 2016. Bahkan MS Glow telah memiliki sertifikat kelas 3 atas nama produk yang dimilikinya.

“Merk MS Glow ini merk yang telah didaftarkan di Ditjen Haki pada 2016 dengan produk kosmetik, bukan serbuk, sertifikat kelas 3 ada buktinya,” ujar rian.

Sementara PS Glow diketahui baru mendaftarkan hak intelektual pada 2022. Menurutnya fakta ini tidak bisa dipisahkan dari serangkaian hasil putusan sidang yang sudah berjalan, dengan putusan akhir oleh Pengadilan Surabaya.

Empat Poin Putusan

Instagram/@sandypurnamasari
Foto : Instagram/@sandypurnamasari

Ada empat poin putusan pengadilan Medan yang menjadi sorotannya, fakta ini dinilai sangat kuat untuk menjadi payung hukum MS Glow memenangkan sengketa nama.

Rian menjelaskan, pada poin pertama putusan pengadilan Medan menyatakan, Shandy Purnamasari adalah sebagai pemilik satu-satunya dan pengguna pertama merk MS Glow yang telah didaftarkan ditjen haki pada 2016.

Poin kedua, PS Glow baru mendaftarkan dirinya di Ditjen haki pada 2022. Poin ke tiga PS Glow ada kesamaan pada merk Ms Glow dan Ms Glow men.

Namun pada poin ke empat, ujarnya, putusan yang sangat menyedihkan mengatakan, bahwa PS Glow telah mendaftarkan dengan itikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng, meniru dan menjiplak ketenaran MS Glow.

“Ini fakta hukum, putusan persidangan bukan kata saya. Tapi anehnya putusan pengadilan yang lainnya, yang baru-baru ini viral itu berbeda. Bagaimana keadilannya ketika pengadilan yang secara jelas kemudian menghasilkan putusan yang seperti ini,” katanya. (nes)

Topik Terkait