“Merk MS Glow ini merk yang telah didaftarkan di Ditjen Haki pada 2016 dengan produk kosmetik, bukan serbuk, sertifikat kelas 3 ada buktinya,” ujar rian.
Sementara PS Glow diketahui baru mendaftarkan hak intelektual pada 2022. Menurutnya fakta ini tidak bisa dipisahkan dari serangkaian hasil putusan sidang yang sudah berjalan, dengan putusan akhir oleh Pengadilan Surabaya.
Empat Poin Putusan
Ada empat poin putusan pengadilan Medan yang menjadi sorotannya, fakta ini dinilai sangat kuat untuk menjadi payung hukum MS Glow memenangkan sengketa nama.
Rian menjelaskan, pada poin pertama putusan pengadilan Medan menyatakan, Shandy Purnamasari adalah sebagai pemilik satu-satunya dan pengguna pertama merk MS Glow yang telah didaftarkan ditjen haki pada 2016.
Poin kedua, PS Glow baru mendaftarkan dirinya di Ditjen haki pada 2022. Poin ke tiga PS Glow ada kesamaan pada merk Ms Glow dan Ms Glow men.