Adapun pasal yang dilaporkan Dokter Sisca kepada Kevin Hillers mengenai kasus ini adalah Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.
"Pasal Yang dilaporkan dalam dugaan pasal 372 dan 378 KUHP, yaitu tentang Penggelapan dan Penipuan ya," pungkas Pitra Romadoni.
Mewakili Dokter Sisca, Pitra Romadoni selaku pengacara membeberkan kliennya tidak akan melapor jika tidak ada pemicunya. Terlebih wanita cantik itu dikenal sebagai dokter sukses dengan bisnis kecantikannya, sehingga banyak yang harus dikerjakan.
"Dokter Siska itu tidak melaporkan KH apabila tidak ada apinya, yang kedua Dokter Siska ini tidak mau menanggapi permasalahan dalam seperti ini, dia masih banyak kerjaan yang harus diselesaikan," ucap Pitra Romadoni.
"Akan tetapi karena memang terlapor ini menyerang habis-habisan dan secara membabi-buta baik di Polres Bogor dan lain-lain, sehingga ini perlu disikapi dengan serius," lanjutnya. (Cy)