img_title
Foto : Instagram/@cynthiara_alonareal

IntipSeleb Lokal – Bak jatuh tertimpa tangga, setelah mendapat hukuman penjara, Cynthiara Alona ngaku jadi korban penipuan. Parahnya wanita itu mengaku ditipu oleh sang mangan pengacara.

Niat hati ingin jual aset, yang diterima Cynthiara Alona justru kerugian. Lantas apa sebenarnya yang membuat Cynthiara Alona harus menjual aset saat masih mendekam di penjara? Simak selengkapnya hanya di artikel berikut ini

Membeli Kebutuhan

IntipSeleb/Nuranti
Foto : IntipSeleb/Nuranti

Selama mendekam di penjara atas kasus prostitusi anak, Cynthiara Alona mengaku tak memegang uang sepeserpun. Wanita itu membeberkan harta benda yang dimilikinya kala itu hanya baju yang menempel pada badannya.

Meski berstatus sebagai narapidana, Cynthiara Alona mengakui tetap harus memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti kopi, keperluan mandi, dan lainnya. Sayangnya keterbatasan saat di dalam penjara membuatnya mau tak mau memutar otak.

"Jadi waktu itu saya sangat tertekan karena saya tidak memegang apapun. Yang saya pegang itu adalah baju yang saya pakai aja. Di dalam itu kita butuh kopi, butuh air putih ya. Yang mana butuh sabun gitu kan," ujar Cynthiara Alona saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kawasan Sudirman, Jakarta Selatan pada Senin, 18 Juli 2022.

Alhasi Cynthiara Alona mau tak mau menjual aset berupa kos-kosan di kawasan bintaro. Keterbatasan sebagai narapidana membuatnya mau tak mau Memint bantuan pada Halim Darmawan yang saat itu jadi pengacaranya.

Alih-alih mendapatkan uang yang diketahui berjumlah Rp820 juta dari hasil penjualan aset. Cynthiara Alona justru harus menerima kenyataan pahit tak menerima Rp800 juta haknya hingga saat ini. Sedangkan 20 juta telah diberikan kepada sang ibu kandung oleh Halim Darmawan secara cash.

Biaya Proses Hukum dengan Pengacara

IntipSeleb/Nuranti
Foto : IntipSeleb/Nuranti

Selain untuk kebutuhan sehari-hari di dalam penjara, Cynthiara Alona juga membutuhkan uang untuk proses hukumnya. Terlebih sang mantan pengacara sudah meminta sejumlah.

"Yang saya pikirkan adalah saya minta tolong urusin kasus kriminal yang saya hadapi. Jadi dia minta uang sekian, saya bilang saya uang jujur saya tidak ada,"

"Disitu saya inisiatif mau menjual rumah kosan yang di jalan pesantren. Itu saya jual, NJOPnya kan Rp1,5 M tapi ada yg mau bayarin kosan itu Rp820 juta," sambungnya.

Lewat kuasa hukumnya yang baru, Cynthiara Alona secara resmi telah melaporkan eks pengacaranya, Halim Darmawan pada Senin, 18 Juli 2022. Adapun kasus yang dilaporkan yakni tuduhan melakukan penipuan dan atau penggelapan. Laporan tersebut sudah tercatat dengan nomor LP/B/3633/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. (bbi)

Topik Terkait