IntipSeleb Lokal – Cynthiara Alona lagi-lagi harus berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini dirinya melaporkan mantan pengacaranya atas dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Lewat pengacara barunya, Cynthiara Alona sudah resmi melaporkan mantan pengacara ke Polda Metro Jaya. Lantas apa yang membuat Cynthiara Alona sampai mengaku ditipu? Simak selengkapnya hanya di artikel berikut ini.
Kronologi Kejadian
Cynthiara Alona diketahui baru saja menghirup udara bebas. Pasalnya sebelumnya, wanita yang dulunya kerap berpakaian seksi itu harus mendekam dipenjara akibat kasus prostitusi anak yang menjeratnya.
Ngaku tertekan saat dipenjara, Cynthiara Alona sampai tak memegang uang sepeserpun. Kendati begitu, di dalam jeruji besi tetap harus membeli kebutuhan sehari-hari.
Alhasil Cynthiara Alona memutuskan untuk menjual asetnya yakni kos-kosan. Masih berstatus sebagai narapidana membuat wanita itu kesulitan menjual asetnya tersebut.
Akhirnya Cynthiara Alona mengaku memberikan surat kuasa kepada mantan pengacaranya yang bernama Halim Darmawan. Kendati begitu, dirinya menekankan surat kuasa untuk menjual aset bukan untuk menerima dana.
"Saya tidak bisa karena saya ini adalah narapidana, tahanan, yang bisa menjual itu adalah kuasa hukum dan itu harus diberikan kuasa dan jujur saya memberikan kuasa untuk menjual saja bukan untuk menerima dana," ungkap Cynthiara Alona saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kawasan Sudirman, Jakarta Selatan pada Senin 18 Juli 2022.
Cynthiara Alona membeberkan asetnya terjual seharga 820 juta. Dalam keadaan syok dan tertekan, wanita itu membeberkan akhirnya menandatangani berkas-berkas yang disinyalir untuk keperluan jual aset tersebut.
"Di situ, mama saya diberikan uang tanda jadi 20 juta, cash. Lalu sisanya kan 800 juta, di situ memang saya bilang kepada saudara Halim Darmawan, kalau uang tersebut nanti itu, tolong kirim ke rekening mama saya," pungkas Cynthiara Alona.
"Dia bilang ya sudah saya transfer, mau transfer kemana pak, terus dia yaudah saya ambil ke ATM dulu, dan sampai saat itu tidak ada lagi," sambungnya.
Resmi Melaporkan
Merasa tidak ada itikad baik, akhirnya Cynthiara Alona memutuskan mengambil jalur hukum. Sebelumnya ia dan pengacara yang baru sudah mencoba jalan penyelesaian secara kekeluargaan namun merasa tidak ada itikad baik.
"(Kami) melaporkan Halim Darmawan. Diduga tindak pidana penipuan dan penggelapan. Karena kita kemarin sudah kasih waktu, terus kita kasih waktu lagi, sebenernya dari hari Jumat kita ada masih kasih kesempatan sampai hari Senin. Sekarang sampai hari Senin juga gak ada itikad baik, makanya kita upaya hukum," kata Mariono selaku pengacara Cynthiara Alona yang baru.
Lewat kuasa hukumnya yang baru, Cynthiara Alona secara resmi telah melaporkan eks pengacaranya, Halim Darmawan. Adapun kasus yang dilaporkan yakni tuduhan melakukan penipuan dan atau penggelapan. Laporan tersebut sudah tercatat dengan nomor LP/B/3633/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. (bbi)