img_title
Foto : Instagram/@nikitamirzanimawardi_172

"Sesuai dengan Pasal 33 KUHAP tentang tata cara penggeledahan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 Juli 2022 dan sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan, penyidik juga sudah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 Juli 2022. Selain itu penyidik telah melengkapi diri dengan Surat Perintah Penyitaan dan Penggeledahan dan telah ditunjukkan juga kepada penghuni rumah NM," tulisnya lagi. 

Nikita Tidak di Tempat

IntipSeleb/Nuranti
Foto : IntipSeleb/Nuranti

Saat penggeledahan berlangsung, Nikita Mirzani tidak berada di tempat. Nampaknya hal tersebut mempermudah polisi lakukan penyitaan barang bukti.

"Pada saat penggeledahan berlangsung memang tersangka NM tidak berada di lokasi, namun tidak menghalangi rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serkot," katanya.

Dari rumah Nikita Mirzani, polisi berhasil amankan satu unit Ipad. Untuk melengkapi berkas perkara.

"Alat bukti yang disita oleh penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara," tutupnya.

Topik Terkait