IntipSeleb Lokal – Sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret nama Putra Siregar dan Rico Valentino kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Juli 2022. Di sela-sela sidang, Putra Siregar merasa keberatan dengan apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putra Siregar pun langsung memberikan klarifikasi. Penasaran kisah selanjutnya? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Putra Siregar Merasa Keberatan Dengan Apa Yang Disampaikan Oleh JPU
Setelah JPU membacakan keterangannya, hakim ketua memberikan kesempatan kepada Putra Siregar dan Rico Valentino untuk menyampaikan tanggapannya. Hal ini dimanfaatkan oleh Putra Siregar untuk menyanggah poin yang ia rasakan keliru.
"Ada Yang Mulia," ucap Putra Siregar saat dimintai tanggapan oleh hakim ketua usai pembacaan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Juli 2022.
Putra Siregar mengaku bahwa dirinya tidak melayangkan pukulan saat kejadian itu terjadi. Lebih lanjut, Putra Siregar hanya ingin melerai sahabatnya, Rico Valentino.
Hal ini bukan tanpa alasan. Putra Siregar coba melerai Rico Valentino karena ia melihat sahabatnya tersebut sedang dikerumuni oleh banyak orang.
"Ya (keberatan). Karena saya di situ memang tidak memukul, tapi melerai, Yang Mulia," ujar Putra Siregar.
"Karena memang sahabat saya Rico Valentino saat itu dikerumuni banyak orang, Yang Mulia," lanjut Putra Siregar.
Lebih lanjut, Putra Siregar menjelaskan sedikit kondisi saat kejadian itu berlangsung. Ia mengatakan bahwa di tempat kejadian saat itu sangat berisik.
"Karena di situ sangat berisik sekali, Yang Mulia," tutur Putra Siregar kepada hakim ketua.
Berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Putra Siregar, Rico Valentino merasa tak keberatan dengan apa yang dibacakan oleh JPU. Ia menerima semua yang dibacakan oleh JPU.
"Tidak (keberatan), Yang Mulia," ujar Rico Valentino.
Kasus Dugaan Pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino
Sebagaimana diketahui, Putra Siregar dan Rico Valentino tengah tersandung kasus dugaan pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah.
Atas apa yang dilakukan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino, mereka diancam dengan pasal alternatif. Pertama, mereka berdua didakwa dengan pasal 170 ayat 1 KUHP atau kedua dengan pasal 351 jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP. (way)