img_title
Foto : Instagram/@sandypurnamasari

IntipSeleb LokalShandy Purnamasari pemilik merk dagang produk kosmetik MSGlow membantah adanya putusan hakim yang melarangnya memproduksi dan memperdagangkan produk. Dalam surat putusan pengadilan yang dipostingnya Rabu, 13 Juli 2022, MSGlow hanya dituntut ganti rugi.

Tapi istri dari Juragan99 itu tidak terima putusan hakim Pengadilan Niaga Surabaya. Dia merasa dizolimi dan negara dianggap tidak adil. Penasaran? Baca beritanya sampai habis.

Kalah Persidangan

Instagram/@sandypurnamasari
Foto : Instagram/@sandypurnamasari

Merk dagang produk kosmetik kenamaan, MS Glow kalah dalam persidangan perdata dengan PSGlow karena memiliki kesamaan nama Glow. Namun Shandy Purnamasari mengaku, MSGlow sudah lebih dulu ada dibanding PSGlow.

Dalam surat putusan yang diposting Shandy Purnamasari di akun Instagramnya @sandypurnamasari, surat putusan sidang menyatakan MSGlow kalah dari PSGlow. Surat putusan nomor 4 menyatakan MSGlow wajib mengganti rugi uang senilai Rp 37,9 miliar kepada PSGlow.

Shandy Purnamasari menganggap pengadilan tidak adil, padahal merk dagang yang sudah dulu ada adalah MSGlow dan sudah banyak membantu perekonomian negara dengan meningkatkan kesejahteraan UMKM. Bahkan selama pandemi, banyak orang-orang yang menjadi reseller MSGlow memiliki kemandirian ekonomi.

"Gak adakah perlindungan bagi kami yang sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MSGlow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi," tulis Shandy dalam caption.

Bantah Pemberitaan

Instagram/@sandypurnamasari
Foto : Instagram/@sandypurnamasari

Sandy Purnamasari membantah pemberitaan yang beredar bahwa dirinya ngamuk dalam persidangan dan MSGlow harus menghentikan produksi juga penjualan. Menurutnya berita tersebut tidak benar, sebab dia dirugikan dan begitu juga ratusan karyawan juga reseller di seluruh Indonesia bisa terdampak.

"Judul berita yang mengada-ada ya," tulis Shandy.

Sandy juga menyebutkan bahwa MSGlow tetap akan produksi dan didistribusikan ke seluruh seller yang tersebar di seluruh Indonesia. Begitu juga klinik MSGlow akan tetap buka.

Menurutnya masih ada jalan kasasi yang bisa ditempuh untuk memperjuangkan keadilan. Namun rasanya tidak adil brand yang meniru dinilai lebih arogan.

"Bapak-bapak hakim Pengadilan Niaga Surabaya. Semoga keadilan masi ada buat kami," tulisnya. (nes)

Topik Terkait