img_title
Foto : Instagram/@sandypurnamasari

IntipSeleb LokalShandy Purnamasari pemilik merk dagang produk kosmetik MSGlow membantah adanya putusan hakim yang melarangnya memproduksi dan memperdagangkan produk. Dalam surat putusan pengadilan yang dipostingnya Rabu, 13 Juli 2022, MSGlow hanya dituntut ganti rugi.

Tapi istri dari Juragan99 itu tidak terima putusan hakim Pengadilan Niaga Surabaya. Dia merasa dizolimi dan negara dianggap tidak adil. Penasaran? Baca beritanya sampai habis.

Kalah Persidangan

Instagram/@sandypurnamasari
Foto : Instagram/@sandypurnamasari

Merk dagang produk kosmetik kenamaan, MS Glow kalah dalam persidangan perdata dengan PSGlow karena memiliki kesamaan nama Glow. Namun Shandy Purnamasari mengaku, MSGlow sudah lebih dulu ada dibanding PSGlow.

Dalam surat putusan yang diposting Shandy Purnamasari di akun Instagramnya @sandypurnamasari, surat putusan sidang menyatakan MSGlow kalah dari PSGlow. Surat putusan nomor 4 menyatakan MSGlow wajib mengganti rugi uang senilai Rp 37,9 miliar kepada PSGlow.

Shandy Purnamasari menganggap pengadilan tidak adil, padahal merk dagang yang sudah dulu ada adalah MSGlow dan sudah banyak membantu perekonomian negara dengan meningkatkan kesejahteraan UMKM. Bahkan selama pandemi, banyak orang-orang yang menjadi reseller MSGlow memiliki kemandirian ekonomi.

Topik Terkait