img_title
Foto : IntipSeleb/Nuranti

IntipSeleb Lokal – Rumah Nikita Mirzani digeledah polisi dari Polresta Serang Kota. Polisi mengamankan sebuah Ipad milik Nikita Mirzani.

Saat polisi melakukan pengeledahan rumah Nikita Mirzani tidak berada di tempat. Tapi Fitri Salhuteru datang ke rumah sahabatnya. Berikut artikel lengkapnya. 

Geledah

Intipseleb/rangga gani satrio
Foto : Intipseleb/rangga gani satrio

Polisi sambangi rumah Nikita Mirzani, kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Juli 2022. Kedatangannya guna pengeledahan, terkait dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Nikita Mirzani.

Menurut Mail selaku asisten Nikita Mirzani, majikannya tidak ada di rumah. Hanya ada karyawan dan anak-anak Nikita Mirzani. 

Menurut pantauan IntipSeleb, sempat ada suara teriakan dari dalam rumah Nikita Mirzani. Ternyata sempat ada sebuah perselisihan. 

"Tadi Loly teriak, karena sempat didorong (polisi)," kata Mail.

Dalam pengeledahan, polisi amankan satu unit Ipad yang diduga barang bukti atas kasus pencemaran nama baik.

Anak Dijemput

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Tak lama kemudian, Fitri Salhuteru tiba ke rumah Nikita Mirzani. Ia mengaku tidak mengetahui pengeledahan.

"Saya nggak tahu. Saya mau jemput anak-anak," kata Fitri.

Fitri mengaku sudah berniat menjemput anak-anak Nikita untuk bermain. 

Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, Senin, 11 Juli 2022. Ia menyebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Nikita Mirzani. 

"Pada Jumat, 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," ungkapnya, melalui siaran pers.

Nikita disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. (rth)

Topik Terkait