IntipSeleb Lokal – Kasus mavia tanah milik orang tua artis Nirina Zubir akhirnya perlahan menemui titik terang. Hari ini polisi menetapkan lagi tiga orang tersangka baru, atas kasus mavia tanah milik orang tua Nirina Zubir.
Mengutip Viva.co.id, polisi menetapkan tiga tersangka ini berdasarkan fakta baru dalam persidangan terhadap lima terdakwa sebelumnya. Seperti apa berita terbarunya? Baca sampai habis ya.
Tanah Orang Tua Nirina
Diketahui Nirina Zubir sekarang masih berurusan dengan kasus hukum penggelapan sertifikat tanah milik orang tuanya. Ternyata pelakunya adalah sang mantan aisten rumah tangga, Riri Khasmita.
Riri ternyata juga menjual beberapa sertifikat tanah milik ibu Nirina yang berada di luar Jakarta. Mayoritas tanah yang dijual berada di kawasan Bogor, Jawa Barat. Diketahui Riri melakukan pemalsuan surat-surat tanah milik ibunda Nirina yang kini masih diproses di pengadilan.
Kini Riri sudah berada di dalam jeruji besi. Namun Nirima masih mencari sejumlah orang yang diduga ikut terlibat dalam pemalsuan sertifikat.
Ditetapkan Tersangka
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka baru. Penetapan ini berdasarkan penyidikan terhadap petunjuk persidangan.
"Penyidik Subdit Harda melakukan pengambangkan berdasarkan petunjuk persidangan ditetapkan 3 tersangka baru dan sudah kita amankan," ujar Kombespol Endra Zulpan, seperti dikutip Intipseleb dari Viva.co.id, Rabu 13 Juli 2022.
Ketiganya adalah Moch Syaf Alatas (MAS), Ahmad Efrilliatio Ordiba (AEO) serta Cito (C). Mereka punya peran yang berbeda-beda.
Semisal MAS berperan membantu pembiayaan proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik No.5774/Srengseng pemegang hak atas nama Vinta Kurniawaty, jadi pemegang hak atas nama Riri Khasmita yang merupakan eks asisten rumah tangga keluarga Nirina.
Lalu, AEO seorang pegawai bank yang berperan membantu pencairan kredit dengan jamianan sertifikat atas nama tersangka.
Kemudian C berperan membuat surat kuasa palsu, membuat laporan polisi kehilangan AJB palsu di Polres Metro Jakarta Utara, dan menerima uang pembagian hasil.
Zulpan mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang atas nama Ray Alexander Putra (RAP) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dia berperan membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat tanah. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010. (nes)