Kemudian C berperan membuat surat kuasa palsu, membuat laporan polisi kehilangan AJB palsu di Polres Metro Jakarta Utara, dan menerima uang pembagian hasil.
Zulpan mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang atas nama Ray Alexander Putra (RAP) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga :
Dia berperan membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat tanah. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010. (nes)