Ditetapkan Tersangka
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka baru. Penetapan ini berdasarkan penyidikan terhadap petunjuk persidangan.
"Penyidik Subdit Harda melakukan pengambangkan berdasarkan petunjuk persidangan ditetapkan 3 tersangka baru dan sudah kita amankan," ujar Kombespol Endra Zulpan, seperti dikutip Intipseleb dari Viva.co.id, Rabu 13 Juli 2022.
Ketiganya adalah Moch Syaf Alatas (MAS), Ahmad Efrilliatio Ordiba (AEO) serta Cito (C). Mereka punya peran yang berbeda-beda.
Semisal MAS berperan membantu pembiayaan proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik No.5774/Srengseng pemegang hak atas nama Vinta Kurniawaty, jadi pemegang hak atas nama Riri Khasmita yang merupakan eks asisten rumah tangga keluarga Nirina.
Lalu, AEO seorang pegawai bank yang berperan membantu pencairan kredit dengan jamianan sertifikat atas nama tersangka.