IntipSeleb Gosip – Keputusan Pengadilan Tinggi Banten telah memutuskan bahwa Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari Kekey. Otomatis Wenny Ariani menang gugatan.
Tapi Rezky Aditya masih memiliki kesempatan untuk menentang keputusan tersebut. Dengan satu syarat, yaitu tes DNA. Berikut artikel lengkapnya.
Menang Gugatan
Sejak awal kemumunculan Wenny Ariani. Ia berharap ada pengakuan dari Rezky Aditya atas anak yang 10 tahun lalu dilahirkannya.
Beberapa langkah yang dilakukan Wenny Ariani untuk buktikan anaknya, Kekey merupakan anak biologis dari Rezky Aditya. Sampai Pengadilan Tinggi Banten memutuskan bahwa benar Rezky Aditya ialah ayah dari Kekey.
Walau begitu, Rezky Aditya masih berhak memberikan kebuktian bahwa dirinya tidak ada hubungan darah dengan Kekey. Tes DNA adalah langkah yang bisa diambil suami Citra Kirana itu. Merasa benar, Wenny Ariani mengaku siap untuk anaknya dilakukan tes DNA dengan Rezky Aditya.
"Jadi sampai saat ini, alhamdulillah kami dari kuasa hukum sudah menang di tingkat banding. Artinya kami hanya menunggu klarifikasi (RezkyAditya), next seperti apa? Tanggapannya, apakah kasasi? Atau menerima keputusan PT Banten yang akhirnya menjadi keputusan yang ingkrah atau mau dibuktikan dengan tes DNA, Monggo," ungkap Wenny Ariani, di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.
Cara Hakim Memutuskan
Dalam kesempatan tersebut, Wenny Ariani menyampaikan bahwa keputusan yang diambil Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten secara logika terbalik. Maksudnya, Hakim lebih dulu memenangkan Wenny. Baru minta Rezky tes DNA.
"Jadi dari PT Banten, membuat terobosan pembuktian terbalik, artinya menyatakan Rezky sebagai ayah sah, biologis Kekey tanpa pembuktian tes DNA. Maka, Pengadilan meminta kepada Rezky untuk membuktikan apabila itu tidak benar," ungkap Wenny.
Sebab selama ini Rezky Aditya tidak pernah mau lakukan tes DNA secara terbuka. Dirinya mau lakukan tes tersebut secara pribadi.
Sebagai pengingat, kasus berawal saat Wenny Ariani melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang soal pengakuan dan tanggung jawab Rezky Aditya terhadap putrinya, Kekey. Tapi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang tidak mengabulkan gugatan Wenny Ariani. Rupanya, ia tak terima hasil putusan tersebut.
Lalu, Wenny Ariani melakukan upaya banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Banten.Dalam putusan Pengadilan Tinggi Banten sebut bahwa Rezky Aditya ialah ayah biologis dari putri Wenny Ariani. Tapi, masih ada upaya hukum kasasi yang bisa ditempuh terkait gugatan yang termasuk perdata ini.
Mengenai perkara ini, Rezky Aditya sempat membantah tudingan bahwa dirinya menghamili Wenny Ariani. Menurutnya pengakuannya, hubungannya dan Wenny Ariani hanya sebatas rekan bisnis.
Aktor usia 37 tahun itu sempat menolak saat Wenny Ariani hendak melakukan tes DNA terhadapnya untuk membuktikan dirinya merupakan ayah biologis Kekey atau bukan. (way)