"Hasil mediasi semalam ini disepakati oleh dua belah pihak yaitu menemukan titik temu perdamaian," katanya.
"Sehingga penanganan secara hukum yang dilakukan oleh penyidik ini adalah dengan menggunakan Perpol Kapolri Tahun 2001 tentang Restorative Justice," sambungnya.
Mencabut Laporan
Kesepakat damai itu membuat Iko Uwais dan Rudi pun akhirnya mencabut laporan mereka masing-masing.
"Sehingga dengan dasar itu kasus ini tidak dinaikan ke tahap berikutnya karena sudah ada kesepakatan damai dari mereka yang berperkara. Dengan adanya kesepakatan, kedua belah pihak sepakat mecabut laporannya," pungkasnya.
Diketahui, laporan terhadap Iko Uwais dibuat oleh seseorang bernama Rudi. Dimana laporan diterima dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.