IntipSeleb Lokal – Berbagai pihak terus menyampaikan pandangannya soal ganja medis yang baru-baru ini viral karena seorang anak yang membutuhkannya. Terkait hal itu, Jeff Smith pun turut memberikan tanggapannya.
Jeff Smith tampaknya tidak ingin lagi terlibat dengan kasus yang sudah menjeratnya sebanyak 2 kali. Namun ia meminta agar pemerintah bisa mempelajari dengan seksama. Seperti apa keterangan dari Jeff Smith? Berikut artikelnya.
Baca Buku
Jeff Smith diketahui sempat menyampaikan suaranya terkait ganja yang masuk dalam golongan 1 narkoba. Ia menganggap seharusnya ganja tidak masuk dalam golongan itu.
Hal itu disampaikan oleh Jeff Smith saat preskon kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Ia diamankan unit 1 satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat setelah kedapatan memiliki 0,3 gram ganja.
Terkait pro kontra ganja medis yang sedang ramai, Jeff Smith mengungkapkan dirinya tidak mau banyak berkomentar. Ia pun menyerahkan semua keputusan itu kepada pemerintah.
"Terserah pemerintah aja deh, gue udah ngomong juga kan belom tentu didenger, intinya gue udah pernah ngomong di presscon. Terserah mereka aja, mereka udah gede lebih gede dari gue, coba deh baca-baca dikit buku yang diambil dari gue kemarin," ucap Jeff Smith di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli 2022.
Meminta Ganja Medis
Diketahui jika ganja medis sedang ramai diperbincangkan oleh publik. Hal itu berawal dari unggahan Instagram yang ramai ketika ada seorang ibu bernama Santi, membawa sebuah poster bertuliskan butuh ganja medis demi pengobatan anaknya.
Pika yang merupakan anak dari Santi, mengidap penyakit cerebral palsy, kelainan gerakan, otot, atau postur. Penyakit ini disebut efektif jika diobati dengan terapi minyak biji ganja atau CBD oil.
Hal itu juga ditanggapi oleh Wakil Presiden RI yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin. Ia meminta Komisi Fatwa MUI untuk segera membuat fatwa terkait dengan penggunaan ganja untuk medis.
"Bahwa ganja itu memang dilarang dalam Islam. Masalah kesehatan itu MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru kebolehannya itu," kata Maruf Amin dikutip laman MUI.