IntipSeleb Gosip– PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino. Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 7 Juli 2022.
Agenda sidang hari ini mengenai keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi yaitu Chandrika Chika dan Nabila Maharani dalam persidangan, namun menurut kuasa hukum Putra Siregar, ada salah satu saksi dari korban yang berhalangan hadir. Mau tahu kelanjutannya? Yuk simak artikel berikut ini!
Chandrika Chika Hadir Sebagai Saksi
Sidang lanjutan kasus Putra Siregar dan Rico Valentino berjalan dengan lancar. Sidang kali ini beragendakan saksi, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Chandrika Chika dan juga Nabila Maharani Sukandar.
Dalam kesaksiannya di persidangan hari ini. Seleb TikTok tersebut mengaku tidak melihat Putra Siregar memukul korban yang bernama Muhammad Nur Alamsyah.
"Saat keributan itu, dia datang untuk pisahkan biar enggak berantem. Iya, memisahkan," ucap Chandrika Chika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Juli 2022.
Tak hanya itu saja, dalam kesaksiannya wanita berusia 19 tahun tersebut mengatakan pada saat itu terjadi keributan antara Rico Valentino dan Muhammad Nur Alamsyah, kemudian, Putra Siregar datang untuk melerai pertengkaran tersebut. Chandrika Chika juga mengatakan jika Rico Valentino secara tiba-tiba datang setelah ia berpelukan dengan temannya, Nabila Maharani Sukandar.
"Ada keributan. Tiba-tiba ada yang datang, menonjok teman aku (Muhammad Nur Alamsyah). (Yang datang) Rico," ujar wanita kelahiran 2003 tersebut.
Disisi lain, kuasa hukum dari Putra Siregar, Nur Wafiq Warodat. Ia mengatakan tidak keberatan dengan perkataan dari Chika tersebut.
"Tidak, saya tidak keberatan tentang itu. Saya keberatan tentang CCTV," ujar kuasa hukum Putra Siregar, Nur Wafiq Warodat di PN Jakarta Selatan, Kamis 7 Juli 2022.
Saksi Korban Nur Alamsyah Tidak Hadir
Lebih lanjut, agenda persidangan mengenai keterangan saksi Chandrika Chika dan Nabila Maharani. Selain itu, Nur Wafiq kemudian mengatakan seharusnya ada satu orang yang hadir dari saksi korban Nur Alamsyah, namun saksi tersebut berhalangan datang ke PN Jakarta Selatan lantaran tengah mengikuti ujian masuk Akademi Kepolisian.
"Agendanya mendengarkan kesaksian dari saksi korban, tatapi pada panggilan saksi yang kedua ini masih berhalangan hadir. Tadi sudah ditunjukkan surat keterangan dari kuasa hukum pelapor, adalah sedang mengikuti ujian masuk Akpol," kata Nur Wafiq.
"Dalam surat tersebut dia meminta agar keterangannya bisa dibacakan. Sesuai permintaan Jaksa Penuntut Umum, mereka meminta untuk diberikan satu kesempatan lagi untuk menghadirkan saksi korban dan hakim memberikan kesempatan di sidang terakhir nanti tanggal 14 Juli, hari Kamis," papar kuasa hukum Putra Siregar, Nur Wafiq Warodat.(rgs)