Kemudian, pada sidang minggu lalu. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 3 orang saksi. Saksi tersebut salah satunya yaitu pemilik caffee tempat kejadian perkelahian.
Pada sidang sebelumnya, Putra Siregar mengatakan jika dirinya keberatan dengan keterangan saksi pekan lalu. Ia tidak merasa memukul berkali-kali dan datang bersamaan dengan Rico Valentino ke meja Nur Alamsyah.
"Sedikit keberatan yang mulia, saya tidak datang bareng (Rico Valentino) perihal datang bersamaan bersama Rico memukul, Saya datang melerai, saya tidak memukul banyak, karena kalau banyak visumnya nggak mungkin cuman lebam di bibir," Ujar Putra Siregar.
Sebagai informasi lebih lanjut, penganiayaan itu terjadi di Kafe Code kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Putra Siregar dan Rico Valentino pun didakwa dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rth)