"Hari ini kita menjalani pemeriksaan. Ada saksi dan saksi korban kasus perampasan kemerdekaan yang diatur dalam Pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," ungkap Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 4 Juli 2022.
"Hari ini, korban, Pak Sulaiman ini akan dimintai keterangan sebagai korban, ada pelapor juga. Intisarinya mungkin akan saya sampaikan setelah yang bersangkutan diperiksa," sambungnya.
Fahmi lebih lanjut menjelaskan bahwa pihaknya kini membawa tiga orang saksi. Sulaiman nanti akan menjelaskan secara detail perihal kronologi kasus ini.
"Kita bawa tiga. Satuan ada. Yang penting ini suami istri. Pelapornya Rini, korbannya Sulaiman. Nanti Sulaiman akan cerita bagaimana ini dan sebagainya. Dia trauma sampai detik ini," lanjutnya.
Laporan Rini Diana Atas Nindy Ayunda
Sebagaimana diketahui, kasus yang menimpa Nindy Ayunda ini bergulir saat Rini Diana, istri mantan sopir Nindy yakni Sulaiman, mengajukan laporan ke Polres Jakarta Selatan. Hal ini ia lakukan pada tanggal 15 Februari 2021 silam.