img_title
Foto : Instagram/@genhalilintar

Sebelumnya, keluarga Gen Halilintar tersandung kasus dugaan pelanggaran UU Hak Cipta terkait lagu yang di-cover berjudul Lagi Syantik yang dipopulerkan oleh Siti Badriah. Label musik Nagaswara menggugat keluarga Gen Halilintar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kemudian atas kasusnya tersebut, Keluarga Gen Halilintar itu diminta membayar denda Rp300 juta terkait kasus pelanggaran hak cipta.

Berada di luar negeri dalam waktu yang lama, Gen Halilintar disebut memiliki pekerjaan sehingga mengharuskan mereka berada di sana untuk sementara waktu.

Gen Halilintar sedang ada pekerjaan di luar negeri, makanya mereka tidak bisa hadir dalam jumpa pers terkait kasus pelanggaran Hak Cipta.

"Iya masih banyak kontrak kerja sama yang dalam hal ini sebetulnya anak anak mewakili Indonesia untuk jadi speech untuk konten kreator ada di Dubai di Turki," kata Jejen Zaenudin selaku management Gen Halilintar, saat ditemui oleh awak media di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Juni 2022. (way)

Topik Terkait