img_title
Foto : Instagram/@ratu_meta705

"Tapi sampai untuk saat ini gak ada sama sekali," lanjutnya. 

Pelantun 'Sakitnya Luar Dalam' ini mengungkap hasil putusan Pengadilan Agama pada 2012. Saat itu W hanya diminta menafkahi sang anak sebesar Rp3 juta. 

"Waktu di pengadilan kecil loh saya nggak tega-tega amat 3 juta dari tahun 2012 sekarang aja udah 10 tahun lebih udah berapa tuh,"

Ia mengatakan biaya tersebut hanya untuk biaya hidup. Tidak termasuk biaya pendidikan dan kesehatan anak.

"Dulu 3 juta sekarang beda lagi, kan semakin besar semakin nambah biayanya, saya jujur menuntut kerugian siapa jamin punya tempat tinggal, terus masa depan dia lah," katanya lagi.

Sebagai informasi, Ratu Meta sudah membuat laporan dengan terduga mantan suami, W, pada 15 Juni 2022 lalu. Atas dugaan penelantaran anak, pasal 49 UU nomor 23 tahun 2004. Dengan ancaman tiga tahun penjara atau denda Rp15 juta. (rth)

Topik Terkait