img_title
Foto : IntipSeleb/Nuranti

IntipSeleb – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kembali melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan pencemaran nama baik. 

Sebelumya Adam Deni telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni. Lantas kali ini apa yang membuat Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam Deni? Simak selengkapnya hanya di artikel berikut ini. 

Membantah Perkara 30 Miliar Rupiah

Instagram/@ahmadsahroni88
Foto : Instagram/@ahmadsahroni88

Ahmad Sahroni merasa telah dituduh telah membungkam sejumlah pihak dengan menerima uang senilai Rp 30 Miliar. Dirinya sudah secara resmi membuat laporan ke pihak kepolisian. 

Terbukti lewat unggahan terbaru di Instagram pribadi Ahmad Sahroni. Tertera laporan terhadap Adam Deni dibuat pada Kamis malam (30/6/2022) dan terdaftar pada nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.

Ahmad Sahroni membuat laporan dengan menganggap Adam Deni sudah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Pelanggaran yang dimaksud diduga dilakukan oleh Adam Deni pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Diketahui, kala itu Adam Deni tengah menjalani persidangan kasus yang juga dilaporkan oleh Ahmad Sahroni.

Topik Terkait