img_title
Foto : YouTube/AH

IntipSeleb – Iko Uwais menyampaikan jika dirinya ingin menempuh jalan damai atas kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Rudi. Ia akan melakukan restorative justice sehingga tidak perlu masuk ke persidangan. 

Namun, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira menyampaikan pihaknya belum menerima surat permohonan tersebut. Seperti apa keterangan yang disampaikan pihak kepolisian? Berikut artikelnya.

Belum Terima Permohonan Damai

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Kompol Ivan menyampaikan setelah melakukan pemeriksaan kepada Iko Uwais belum ada permintaan restorative justice dari pihak pelapor maupun terlapor. Sebab, untuk adanya restorative justice harus ada tembusan yang disampaikan kepada pihak penyidik terlebih dahulu. 

"Restorative justice itu adalah penyelesaian perkars di luar persidangan di mana adanya kesepakatan dua pihak yang punya komitmen untuk berdamai lalu kesepakatan itu ditembuskan kepada penyidik," kata Kompol Ivan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis, 30 Juni 2022.

"Pada saat ditembuskan kepada penyidik. Baru penyidik tahu ada upaya restorative justice dalam perkara ini kami belum mendapatkan tembusan apapun apapun dari pihak pelapor dan terlapor," sambungnya. 

Topik Terkait