IntipSeleb – Penggiat media sosial, Adam Deni langsung mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Adam Deni 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
Adam Deni dianggap bersalah atas tindak pidana penyebaran dokumen pribadi tanpa izin yang dilaporkan oleh Ahmad Sahroni. Seperti apa sikap Adam Deni usai divonis 4 tahun penjara? Berikut artikelnya.
Divonis 4 Tahun Penjara
Adam Deni telah diputuskan bersalah atas kasus tindak pidana penyebaran dokumen pribadi tanpa izin. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menyampaikan jika ada beberapa pertimbangan meringankan dan memberatkan sebelum memberikan putusan ini.
Majelis Hakim pun akhirnya menghukum Adam Deni dan rekannya, Ni Made Dwita Anggari dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara.
Tidak hanya hukuman penjara, Majelis Hakim juga mengharuskan Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari untuk membayarkan denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara 5 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari masing-masing pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman masing-masing selama 5 bulan," ucap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 28 Juni 2022.
Langsung Ajukan Banding
Atas putusan tersebut Adam Deni pun sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Ia pun akhirnya mengajukan banding atas putusan 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Apakah akan banding atau pikir-pikir terlebih dahulu?" tanya Majelis Hakim.
"Iya, banding Yang Mulia," ucap Adam Deni.
Usai persidangan Adam Deni menyampaikan jika dirinya akan meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Utara diperiksa.
"Makanya besok kuasa hukum saya akan membuat surat suara kepada saya yang akan saya tanda tangani di Rutan Bareskim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini, apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak," jelas Adam Deni.
Sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jaksa menyampaikan jika Adam Deni terbukti bersalah dan melanggar ketentuan yang terdapat dalam dakwaan primer. Dalam dakwaan primer Adam melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adam Deni dan rekannya, Ni Made Dwita Anggari dituntut 8 tahun penjara. Keduanya juga diharuskan membayarkan denda Rp 1 Miliar jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman 5 bulan penjara. (rth)