img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Penggiat media sosial, Adam Deni dianggap bersalah setelah melakukan tindak pidana penyebaran dokumen pribadi tanpa izin. Ia pun akhirnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Adam Deni dengan hukuman penjara 8 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. Seperti apa pembaca vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara? Berikut artikelnya. 

Divonis 4 Tahun Penjara

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Adam Deni telah diputuskan bersalah atas kasus tindak pidana penyebaran dokumen pribadi tanpa izin. Majelis hakim telah menyampaikan jika ada beberapa pertimbangan meringankan dan memberatkan sebelum memberikan putusan ini. 

Majelis Hakim pun akhirnya menghukum Adam Deni dan rekannya, Ni Made Dwita Anggari dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari masing-masing pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 28 Juni 2022.

Didenda Rp1 Miliar 

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Tidak hanya hukuman penjara, Majelis Hakim juga mengharuskan Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari untuk membayarkan denda sebesar Rp1 miliar. 

"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman masing-masing selama 5 bulan," kata Hakim. 

Usai mendengarkan putusan ini ibunda Adam Deni, Susiani tak kuasa menahan tangisnya. Ia sempat berpelukan dengan salah satu keluarga yang hadir. Ia juga memeluk Adam Deni yang telah menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol.

Sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Jaksa menyampaikan jika Adam Deni terbukti bersalah dan melanggar ketentuan yang terdapat dalam dakwaan primer. Dalam dakwaan primer Adam melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adam Deni dan rekannya, Ni Made Dwita Anggari dituntut 8 tahun penjara. Keduanya juga diharuskan membayarkan denda Rp 1 Miliar jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman 5 bulan penjara.

Diketahui jika Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD yang merupakan kuasa hukum dari Ahmad Sahroni. Ia ditangkap pada Selasa, 1 Februari 2022 dengan nomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.

Topik Terkait