Jika Iko tidak hadir lagi. Polisi tidak segan lakukan penjemputan paksa.
"Ketentuannya kalau tidak datang dua kali, bisa dilakukan penjemputan," sambung Zulpan.
Berpotensi Jadi Tersangka
Lebih lanjut, Zulpan menyampaikan bahwa gelar perkara telah dilakukan. Sehingga status kasusnya naik menjadi penyidikan. Jika sudsh begitu, tidak menutup kemungkinan untuk Iko Uwais ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil gelar perkaranya memutuskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Kalau dalam penyidikan kan berarti ada tersangkanya. Karena saya bilang tadi kan memenuhi unsur dalam penentuan tersangka," papar Zulpan.
Diketahui, laporan terhadap Iko Uwais dibuat oleh seseorang bernama Rudi. Dimana laporan diterima dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.