img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Adam Deni akan menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Terkait sidang ini, ibunda Adam Deni, Susiani berharap putranya bisa dibebaskan dari hukuman. Meskipun berat, ia tetap mengharapkan adanya mukjizat. Seperti apa keterangan ibunda Adam Deni? Berikut artikelnya. 

Berharap Bebas

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Susiani mengungkapkan perasaannya sebelum putranya, Adam Deni sidang. Ia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bisa berlaku adil dan menggunakan hati nuraninya. 

"Mudah-mudahan keputusannya adil untuk anak saya dari awal kan teman-teman ngikutin fakta persidangannya seperti apa saya harap hakim bisa bekerja dengan hati nuraninya," kata Susiani di depan ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 28 Juni 2022.

Ibunda Adam Deni pun berharap putranya bisa mendapatkan putusan bebas. Sebab, ia ingin sekali kembali berkumpul dengan putra semata wayangnya itu. 

"Mudah-mudahan sesuai dengan fakta persidangan. Ingin anak pulang kembali kumpul, bebas," katanya. 

Minta Doa

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Tidak banyak yang disampaikan oleh Adam Deni kepada Susiani. Ia hanya meminta doa untuk sidang putusannya hari ini. 

"Kita selalu saling support dia minta doain ya mah doa seorang ibu kan terus-menerus yang terbaik. Harapannya seorang ibu penginya anak saya pulang tapi spertinya gak mungkin," pungkasnya. 

Diketahui jika, Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD yang merupakan kuasa hukum dari Ahmad Sahroni. Ia ditangkap pada Selasa, 1 Februari 2022 dengan nomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.

Adam Deni pun saat ini menjadi terdakwa kasus penyebaran dokumen pribadi tanpa izin. Persidangan pun telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Adam juga telah mendengarkan dakwaan dari Jaksa. 

Dalam dakwaan primair Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian dakwaan subsidair Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (bbi)

Topik Terkait