img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

IntipSeleb – Kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq Warodat merasa keberatan atas kronologi yang dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Muhammad Nur Alamsyah. 

Ia pun berencana akan membantah hal itu di forum yang tepat. Penasaran kelanjutannya? Simak selengkapnya di bawah ini. 

Bantah Kronologi Jaksa Penuntut Umum

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Nur Wafiq Warodat menjelaskan bahwa ada beberapa bagian kronologi yang dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ia anggap tidak benar. Namun, pihaknya tak bisa membantah hal tersebut di persidangan perdana ini. Lebih lanjut, ia akan menunggu momen yang tepat untuk membantah kekeliruan tersebut. 

"Pada prinsipnya ada beberapa bagian yang tidak benar dan itu tidak bisa kita bantah satu persatu di sini, kan ada forumnya," kata kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Juni 2022.

"Kita akan uji di pembuktian," ucap Nur Wafiq Warodat. 

Tidak Mengajukan Eksepsi

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Nur Wafiq Warodat menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi. Hal inidakwaa, sambungnya, karena formal penyusunan dakwaan sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. 

"Eksepsi itu menyangkut format penyusunan dakwaan kami secara formal surat dakwaan. Kami menilai, secara formal, surat penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap," tutur kuasa hukum tersebut. 

Meski begitu, hal ini bukan berarti pihaknya setuju dengan materi yang dibacakan oleh JPU. Lebih lanjut, pihaknya tak sependapat dengan materi isi tersebut. 

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk dapat melanjutkan kasus ini ke tahap selanjutnya. Adapun yang ia maksud kalah tahap pembuktian. 

"Bukan berarti kami setuju dengan materinya ya. Tetapi secara formal sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sehingga tidak ada lagi yang mengandung eksepsi," ungkapnya. 

"Sedangkan ketidaksetujuan kami, ketidaksependapatan kami tentang materi isinya, maka kami memohon majelis hakim untuk dilaksanakan proses selanjutnya yakni pembuktian," pungkas kuasa hukum tersebut ketika dimintai keterangan. (jra)

Topik Terkait