img_title
Foto : Instagram/@putridelinaa

IntipSeleb – Kematian Lina Jubaedah mantan istri Sule pada Sabtu, 3 Januari 2020 mengejutkan banyak pihak. Rizky Febian sebagai anak pertama melaporkan kematian ibunya ke Polrestabes Bandung karena dianggap janggal.

Pelantun lagu Kesempurnaan Cinta itu melihat ada lebam di sekitar mulut jenazah Lina. Sampai saat ini polisi masih menunggu hasil autopsi dan uji toksiologi untuk mengetahui penyebab pasti kematian Lina. Pihak kepolisian tidak ingin berandai-andai tentang isu pembunuhan berencana yang menyelimuti kematian Lina.

Baca juga: Kata Polisi Soal Dugaan Pembunuhan Berencana Lina Jubaedah

Sementara itu, Teddy suami Lina telah menyerahkan amanah berupa aset warisan kepada salah satu anak Lina dan Sule. Putri Delina mendapat bagian warisan bawaan berupa sebuah ruko dan rumah hasil mu’tah dari percerain kedua orangtuanya pada 2018.

Ternyata, Lina bukan hanya meninggalkan aset warisan mencapai Rp10 miliar tapi juga berupa piutang. 

Piutang Lina capai Rp2 Miliar

Putri delina, Lina

Pengacara Lina, Abdurrahman membeberkan bila Lina mempunyai piutang mencapai Rp2 miliar. Semasa hidup, almarhum kerap meminjamkan uang kepada orang lain yang membutuhkan.

“Ada piutang almarhum di luar itu kurang lebih sekitar Rp2 miliar. Setelah masuk putusan cerai kemudian piutang ini mulai ada penagihan masuk sekitar Rp300 jutaan jadi tersisa sekitar Rp1,7 Miliar,” ungkapnya dilihat dari tayangan Status Selebriti yang diunggah ke YouTube SCTV pada 20 Januari 2020.

Kemana sisa aset Lina?

Teddy suami Lina Jubaedah

Putri Delina menandatangani penerimaan aset warisan dari ibunya disaksisan oleh Teddy. Sebelum meninggal, almarhum pernah berpesan kepada pengacara agar asetnya diberikan kepada empat anaknya hasil pernikahan dengan Sule selama 20 tahun. Adapun surat-surat penting kepemilikan aset Lina disimpan oleh Teddy.

“Kemarin kita komunikasi sama saudara Teddy bahwa semua aset-aset itu masih ada, dia menjelaskan semua disimpan di safety box. Kemarin malam saya undang lagi untuk segera dilakukan penyelesaian terjadilah penyerahan dokumen kepada anaknya yang kedua yaitu Putri Delina,” ungkap Abdurrahman, kuasa hukum Lina.

Berdasarkan penjelasan pengacara, aset Lina berupa tanah 2 hektar di Pangalengan Bandung, kos-kosan 32 kamar di Telkom University, rumah di villa Banda, tanah di Lembang, kemudian tanah di Ciamis, Bandung, serta daerah Cilenceng. Termasuk perhiasan seperti emas hingga berlian.

Sementara itu, anak hasil pernikahan Teddy dan Lina yang saat ini masih 2 bulan tidak memiliki hak waris atas aset bawaan tersebut. Teddy dan Lina menikah pada Januari 2019.

Baca juga: Isu Mau Kuasai Aset Lina, Teddy Saksikan Putri Delina Terima Warisan

Topik Terkait