"Pertanggal 2 Juni 2022 namun ketika persidangan pertanggal 14 Juni 2022, pemohon dinyatakan mencabut permohonan atau mencabut gugatannya," ucap Taslimah.
Belum Diketahui Alasan Caisar YKS Cabut Gugatan Cerai
Caisar YKS diketahui mencabut gugatannya dan tidak jadi melanjutkan perkaranya. Namun, Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga tidak bisa menjelaskan penyebab Caisar YKS mencabut permohonan talak cerai terhadap Almaratu Intan.
"Alasan mencabut adalah hak pemohon atau penggugat karena kan dia mencabut tidak jadi untuk melanjutkan perkaranya. Untuk alasannya kami tidak dapat memberikan informasi karena itu yang kami dapat, nggak nasib tau. Yang jelas kalau para pihak mencabut gugatannya," ucap Taslimah.
Taslimah mengatakan pencabutan perkara cerai hak dari penggugat yakni Caisar YKS. Menurutnya jadi atau tidaknya mencabut perkara tersebut sudah keputusan dari pihak yang bersangkutan.
"Itu hak para pihak untuk tidak jadi atau mencabut perkara," kata Taslimah.