IntipSeleb – Pada sidang kali ini, Nicholas Sean hadir ditemani tante dan tim kuasa hukumnya. Pria berusia 23 tahun itu memberikan pengakuan bahwa baru mengenal terdakwa selama 16 hari.
Dalam persidangan, Nicholas Sean dengan tegas memberikan kesaksian tidak melakukan penganiayaan. Lantas seperti apa sebenarnya hubungan antara Nicholas Sean? Simak selengkapnya hanya di artikel berikut ini.
Baru mengenal 16 Hari
Selama persidangan Nicholas Sean mengungkapkan apa yang menurutnya terjadi. Dirinya menjawab beragam pertanyaan yang dilontarkan oleh hakim ketua, jaksa penuntut umum, terutama dari tim kuasa hukum Ayu Thalia.
Termasuk mengenai hubungan yang terjalin antara Nicholas Sean dan Ayu Thalia. Sebelum santer dikabarkan bahwa Ayu memiliki kedekatan yang khusus dengan Nicholas Sean. Namun, dengan tegas pria yang berstatus sebagai mahasiswa kedokteran itu baru mengenal Ayu selama 16 hari.
"Saya baru kenal terdakwa 11 Agstus 2021, urusan bisnis. Kita sedang pergi ke kebun binatang, saya kenal sama bos terdakwa. Awalnya urusan bisnis, setelah tu kenal," ungkap Nicholas Sean dalam persidangan, Selasa, 14 Juni 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kawasan Jakarta Pusat.
"11 Agustus, sampai 27 agustus kan saya dilaporkan. Artinya, saya baru kenal selama 16 hari. Hanya sebatas kenal, bukan juga pacar saya, tidak ada hubungan," lanjutnya.
Tidak Pernah Pacaran
Nicholas Sean juga secara terang-terangan tidak ada hubungan spesial diantaranya dengan Ayu. Pria itu membeberkan sebatas kenal sebagai hubungan bisnis dan tak pernah pacaran.
"Pertama saya tidak melakukan penganiayaan, terdakwa frame saya pacar dia, kita tidak pernah pacaran, terdakwa mengarang cerita saya menganiaya dia," pungkas Nicholas Sean.
Dalam persidangan, Nicholas Sean mengaku dirinya tak pernah menghubungi Ayu Thalia. Bahkan membeberkan kenyataan versinya.
"Berita bahwa saya mencari dia. Kebalik, dia mengkontak saya, saya sudah bilang jangan kontak saya lagi," lanjutnya.
Sebelumnya pada 27 Agustus 2021 Ayu Thalia terlebih dahulu melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara dengan nomor laporan Nomor: LP/B/147/VIII/2021/SPKT/Polsek Metro Penjaringan. Laporan itu terkait tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan Nicholas Sean terhadap Ayu Thalia.
Hanya saja, laporan Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean sendiri dinyatakan gugur pada November 2021. Adapun penyebabnya karena penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam bukti yang disertakan. Kemudian, Nicholas Sean melaporkan balik Ayu Thalia yang kasusnya kini tengah disidangkan dikenakan Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP. (Cy)