"Itu kita akan dalami, berdasarkan keterangan dari kedua belah pihak," jawab Ivan, saat ditanya perlawanan korban.
Polisi telah lakukan pemeriksaan kepada Rudi dan dua saksi. Sekarang giliran suami Audy Item dan adik iparnya yang telah dijadwalkan untuk pemeriksaan pada, Selasa 14 Juni 2022.
Sebagai pengingat, laporan terhadap Iko Uwais dibuat oleh seseorang berinisial R. Dimana laporan diterima dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Kasus bermula saat Iko merasa Rudi belum menyelesaikan kewajibannya dalam bidang jasa interior. Nilai kontrak jasa tersebut diangka Rp 150 juta.
Beberapa kali cara penagihan pun dilakukan Iko, dari cara komunikasi hingga adanya dugaan pengeroyokan. Diduga Audy Item pun menyaksikan perbuatan suaminya, namun hingga kini polisi masih lakukan penyelidikan.
"Dengan berbagai cara (penagihan), dengan telepon, mengirim invoice via Whatsapp, terus terjadilah cekcok mulut perselisihan kedua pihak ini," kata Ivan.
Peristiwa terjadi di kawasan Summarecon Bekasi, Jawa Barat, komplek tempat tinggal pelapor dan terlapor. Polisi juga belum menaikan status tersangka, dengan mendahulukan praduga tak bersalah. (Cy)