IntipSeleb – Andrie Bayuajie ditangkap oleh polisi karena ia kedapatan mengkonsumsi narkoba. Andrie ditangkap di kost Cilandak Heights lantai 2 kamar nomor 208 yang berlokasi di Jl. Cilandak, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan menjelaskan bahwa Andrie Bayuajie ditangkap pada Kamis, 2 Juni 2022 tepatnya pukul 12.30 WIB. Penasaran alasan Andrie Bayuajie mengkonsumsi narkoba? Simak selengkapnya di bawah ini.
Alasan Andrie Bayuajie Mengkonsumsi Narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan menjelaskan bahwa pada awalnya Andrie Bayuajie menggunakan Valdimex Diazepam atas resep dokter. Hal ini ia lakukan semenjak tahun 2017 hingga 2018.
Setelah itu, ia kembali mengkonsumsi obat tersebut sejak tahun 2020 sampai 2022. Namun, kali ini ia tak disertai oleh resep dokter.
Maka dari itu, ia tak bisa membeli obat tersebut di apotek. Mau tak mau, Andrie Bayuajie membeli obat tersebut di toko online.
Zulpan juga mengungkapkan alasan Andrie Bayuajie mengkonsumsi narkoba. Zulpan menjelaskan bahwa Andrie mengkonsumsi narkoba untuk mempermudah ia untuk tidur agar keesokan harinya ia dapat bekerja atau beraktivitas.
"Alasan tersangka mengkonsumsi psikotropika tersebut adalah untuk beristirahat/ tidur supaya untuk besok bisa beraktivitas atau bekerja," ungkap Zulpan kepada awak media di Polres Metro Jakarta Barat pada Jum'at, 3 Juni 2022.
Zulpan, lebih lanjut, menerangkan bahwa pihaknya telah mengantongi barang bukti. Pihak berwenang mendapatkan bukti berupa 45 butir Valdimex Diazepam.
"45 butir Valdimex Diazepam," lanjut Zulpan menerangkan.
Andrie Bayuajie Terancam Hukuman di atas 5 Tahun Penjara
Zulpan menuturkan bahwa gitaris Kahitna tersebut terancam pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Adapun hukuman yang mesti Andrie Bayuajie terima, Zulpan menjelaskan, yakni di atas 5 tahun penjara.
"Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," jelas Zulpan.
Rencana Tindak Lanjut
Zulpan mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak BNNP. Hal ini untuk lakukan asesmen penggunaan psikotropika. Nantinya, pihak berwenang akan menggunakan hasil asesmen tersebut untuk menentukan langkah yang paling tepat.
"Koordinasi dengan BNNP untuk dilakukan asesmen sejauh mana penyalahgunaan psikotropika tersebut," pungkas Zulpan. (rth)