Kemudian pihak Gen Halilintar akan terus menunggu proses selanjutnya dari pihak Mahkamah Agung(MK) maupun dari pihak Nagaswara. Tak hanya itu Jejen Zaenudin juga mengatakan bahwa belum ada pemberitahuan resmi mengenai ganti rugi denda Rp300 juta ini.
"Sampai saat ini, kami belum ada pemberitahuan resmi," tutur Jejen Zaenudin. (nes)
Baca Juga :