img_title
Foto : Instagram

IntipSeleb – Kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman Hanis menyampaikan tanggapan terkait tuntutan yang diberikan kepada Adam Deni. Adam dituntut 8 tahun penjara atas kasus penyebaran dokumen pribadi tanpa izin. 

Arman Hanis juga menjawab tuduhan Adam Deni yang menyebut kliennya korupsi. Seperti apa tanggapan pihak Ahmad Sahroni terkait hal-hal tersebut? Berikut artikelnya. 

Kewenangan Jaksa

Instagram/ahmadsahroni88
Foto : Instagram/ahmadsahroni88

Kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman Hanis menyampaikan kliennya menyerahkan semua kelanjutan kasusnya ke Jaksa. Termasuk terkait tuntutan yang diberikan kepada Adam Deni hal itu mutlak kewenangan Jaksa. 

Arman Hanis juga menyampaikan jika kedepannya Ahmad Sahroni akan menerima apapun yang terjadi dalam sidang. Termasuk putusan yang akan diberikan nanti. 

"Terhadap tuntutan JPU apakah itu memenuhi ekspektasi dari klien kami? Selama itu sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, kami menerima saja dan itu adalah kewenangan mutlak dari JPU," kata Arman ketika dihubungi awak media, Selasa, 31 Mei 2022.

Perlu Dibuktikan

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Terkait tuduhan yang diberikan oleh Adam Deni kepada Ahmad Sahroni terkait kasus korupsi. Arman Hanis menyampaikan tuduhan harus dibuktikan. Jika tidak bisa membuktikan akan ada hukumnya. 

"Oh, itu hak AD sendiri, masih perlu pembuktian," ucap Arman kepada awak Media. 

"Saya tegaskan, tuduhan tersebut tidak benar. Ada akibat hukumnya juga apabila tuduhan tersebut tidak dapat mereka buktikan," sambungnya. 

Diketahui jika, Adam Deni dianggap terbukti bersalah dan melanggar ketentuan yang terdapat dalam dakwaan primer. Dalam dakwaan primer Adam melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menuntut Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari masing-masing pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan," ujarnya. 

"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman masing-masing selama 5 bulan," sambungnya. 

Sidang kasus dugaan penyebaran dokumen pribadi tanpa izin akan dilanjutkan dengan agenda pledoi atau pembaca nota pembelaan pada Selasa, 7 Juni 2022 mendatang. (rth)

Topik Terkait