img_title
Foto : Instagram/ @adngrk5

IntipSeleb – Elsya Rosana kekasih dari Adam Deni tidak menyangka orang yang dikasihinya itu akan dituntut hingga 8 tahun penjara dengan UU ITE. Namun jika nantinya hukuman itu akan diberikan kepada Adam. Ia berjanji akan terus menemani. 

Elsya Rosana memang selalu setia hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia terus memberikan dukungan kepada kekasihnya itu. Seperti apa tanggapan Elsya saat tuntutan dibacakan? Berikut artikelnya. 

Menemani Dalam Keadaan Apapun

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Elsya Rosana menyampaikan dirinya akan terus menemani Adam Deni untuk menghadapi kasus dugaan penyebaran dokumen pribadi tanpa izin. Sebagai kekasih, ia ingin terus bisa mendukung Adam dalam keadaan apapun. 

"Iya kalau saya pasti tetap nemenin dia di keadaan apapun sih, karena support dia terus. Iya insyallah akan terus nemenin dia," kata Elsya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Elsya juga menyampaikan jika ia akan membuat Adam Deni terus merasa bahagia. Ia juga ingin kekasihnya bisa semakin dekat dengan Sang Pencipta. 

"Saya selalu nyenengin dia, ngasih tau dia buat selalu dekat sama Allah SWT karena sesuai yang di bilang dia tadi semua bisa dibolak balikin hatinya sama Allah SWT," katanya. 

Tuntutan Tidak Adil

Instagram/ @adngrk5
Foto : Instagram/ @adngrk5

Elsya Rosana juga turut memberikan tanggapan terkait tuntutan yang diberikan oleh Jaksa. Menurutnya tuntutan yang diberikan terlalu berat dan tidak masuk akal. 

"Kalo pendapat saya tuh gak adil, mungkin baru kali ini ya dapat sampai tuntutan 8 tahun gitu menurut saya gak masuk akal aja," ujarnya. 

Diketahui jika, Adam Deni terbukti bersalah dan melanggar ketentuan yang terdapat dalam dakwaan primer. Dalam dakwaan primer Adam melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menuntut Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari masing-masing pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan," ujarnya. 

"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman masing-masing selama 5 bulan," sambungnya. 

Sidang kasus dugaan penyebaran dokumen pribadi tanpa izin akan dilanjutkan dengan agenda pledoi atau pembaca nota pembelaan pada Selasa, 7 Juni 2022 mendatang. (rth)

Topik Terkait