"Saya selalu nyenengin dia, ngasih tau dia buat selalu dekat sama Allah SWT karena sesuai yang di bilang dia tadi semua bisa dibolak balikin hatinya sama Allah SWT," katanya.
Tuntutan Tidak Adil
Elsya Rosana juga turut memberikan tanggapan terkait tuntutan yang diberikan oleh Jaksa. Menurutnya tuntutan yang diberikan terlalu berat dan tidak masuk akal.
"Kalo pendapat saya tuh gak adil, mungkin baru kali ini ya dapat sampai tuntutan 8 tahun gitu menurut saya gak masuk akal aja," ujarnya.
Diketahui jika, Adam Deni terbukti bersalah dan melanggar ketentuan yang terdapat dalam dakwaan primer. Dalam dakwaan primer Adam melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menuntut Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.