Sementara itu, hanya ada satu alasan yang membuat tuntutan itu ringan. Karena Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari belum pernah terjerat hukum.
“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah terjerat kasus hukum,” tambahnya.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Usai membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Jaksa akhirnya menuntut Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari masing-masing pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan," ujarnya.
"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman masing-masing selama 5 bulan," sambungnya.