IntipSeleb – Penggiat media sosial, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dianggap oleh Jaksa Penuntut Umum bersalah setelah melakukan tindak pidana penyebaran dokumen pribadi tanpa izin. Untuk itu, Jaksa menuntut keduanya dengan hukuman 8 tahun penjara.
Dalam tuntutan ini ada beberapa pertimbangan yang disampaikan oleh Jaksa. Seperti apa tuntutan yang diberikan oleh Jaksa dalam sidang? Berikut artikelnya.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebelum membacakan tuntutan Jaksa menyampaikan jika keduanya bersalah.
Jaksa menyampaikan jika Adam Deni terbukti bersalah dan melanggar ketentuan yang terdapat dalam dakwaan primer. Dalam dakwaan primer Adam melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari masing-masing pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 30 Mei 2022.