IntipSeleb – Aktris sekaligus politikus, Wanda Hamidah datang ke Polres Depok, Jawa Barat ditemani oleh Kuasa Hukumnya, Tegar Putuhena. Sebelumnya Wanda Hamidah di laporin oleh mantan suaminya itu, Daniel Patrick.
Wanda Hamidah datang untuk dimintai klarifikasinya terkait laporan perusakan rumah mantan suami, Daniel Patrick. Tak hanya itu, Wanda Hamidah membeberkan ada keinginan untuk berdamai dengan Daniel Patrick. Mau tahu lebih lanjut? Yuk simak artikel berikut ini!
Wanda Hamidah Berniat Untuk Tempuh Jalur Damai
Saat ditemui oleh awal media, Wanda Hamidah menyebut ada keingan untuk berdamai dengan mantan suaminya, Daniel Patrick. Menurutnya jika ingin berdamai harus ada komunikasi antara kedua belah pihak.
"Insya allah doaain kalo mau yang terbaik, pasti harus ada komunikasi, " ujar Wanda Hamidah di Polres Depok, Jawa Barat, Senin, 30 Mei 2022.
Tak hanya itu ia mengatakan akan berdamai demi buah hati mereka.
"Insya allah, doain, yang terbaik itu pasti damai, kasian anak ya," lanjut Wanda Hamidah.
Wanda Hamidah Akan Melakukan Yang Terbaik Untuk Anaknya
Sebagai ibu kandung Wanda Hamidah juga mengatakan akan melakukan yang terbaik untuk anaknya, Malakai Ali.
"Apapun yang terbaik untuk malakai, yang pasti teman teman tahu bahwa seorang ibu pasti sangat menyayangi anaknya,"
Kemudian aktris sekaligus politikus itu mengatakan Daniel Patrick sebagai ayah dari Malakai Ali ingin mendapatkan hak asuh anaknya tersebut.
"Seorang bapak juga pasti sangat menyayangi anaknya, sehinga timbul ego untuk mau memiliki anak dengan sepenuh hati, tapi Semoga masalah ini ada pelajaran, dan kebutuhan malakai atas perhatian dan kasih sayang baik bapaknya maupun ibunya, bisa dipenuhi demi anak, doain semua akan baik-baik saja. Malakai bahagia, ibunya bahagia, bapaknya juga bahagia," kata Wanda Hamidah.
Wanda Hamidah mengatakan bahwa ada keingan hati untuk bertemu dengan Daniel Patrick.
"Insya allah doain kalo mau yang terbaik, pasti harus ada komunikasi," Ucap Wanda Hamidah.
Sebelumnya Wanda Hamidah dilaporkan atas pasal berlapis oleh Daniel Patrick, yakni Pasal 167 tentang masuk ke pekarangan rumah, kemudian pasal 406 tentang perusakan dan pasal 335 ayat dua tentang penistaan. (Cy)