img_title
Foto : Instagram/ @adngrk5

IntipSeleb – Penggiat media sosial, Adam Deni sedang menghadapi kasus dugaan penyebaran dokumen pribadi tanpa izin. Sang kekasih, Elsya Rosana tidak pernah absen menemani di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Disidang tuntutan yang akan dihadapi Adam Deni, terlihat sebuah kesamaan antara Adam dan kekasihnya itu. Keduanya menggunakan sepatu dengan brand yang sama. Seperti apa potret sepatu couple Adam Deni dan kekasih? Berikut artikelnya. 

Pakai Sepatu Couple

IntipSeleb
Foto : IntipSeleb

Momen sweet terjadi dalam sidang kasus dugaan penyebaran dokumen pribadi tanpa izin dengan terdakwa Adam Deni. Sebab, sang kekasih, Elsya turut hadir mendukung langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Tidak hanya itu, ternyata Elsya dan Adam Deni tampak menggunakan sepatu dengan brand yang sama. Keduanya menggunakan sepatu Nike Air Jordan 1 dengan warna putih, merah dan hitam. 

Namun, Adam Deni menggunakan sepatu Nike Air Jordan 1 High. Sedangkan Elsya Rosana menggunakan sepatu Nike Air Jordan 1 Low. Sang kekasih memang terus hadir selama Adam Deni menjalani sidang. Ia terus memberikan dukungan kepada kekasihnya itu. 

Lebih Tenang Hadapi Kasus

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Sementara itu, sebelum sidang Adam Deni mengaku hanya berdoa menjelang tuntutan. Ia akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. 

"Ya banyak berdoa aja lah mudah-mudahan yang tetbaik," kata Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 30 Mei 2022.

Sedangkan ibunda Adam Deni, Susiani yang selalu setia hadir dalam sidang menyampaikan rasa khawatir dengan tuntutan yang akan dibacakan nanti. Ia ingin anaknya bisa bebas dari tuntutan. 

"Gak bisa bicara banyak saya juga deg-degan Mintanya tuntutannya ringan, Kalau bisa pengin anak saya bebas," kata Susiani. 

Diketahui jika, Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD yang merupakan kuasa hukum dari Ahmad Sahroni. Ia ditangkap pada Selasa, 1 Februari 2022 dengan nomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.

Adam Deni pun saat ini menjadi terdakwa kasus penyebaran dokumen pribadi tanpa izin. Persidangan pun telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Adam juga telah mendengarkan dakwaan dari Jaksa. 

Dalam dakwaan primair Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian dakwaan subsidair Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (nes)

Topik Terkait