IntipSeleb – Penggiat media sosial, Adam Deni terlihat lebih tenang saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Biasanya ia lebih berapi-api dalam menyuarakan pendapatnya tentang kasus yang sedang dihadapinya ini.
Adam Deni memang sebentar lagi akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus dugaan unggahan dokumen tanpa izin. Seperti apa keterangan yang disampaikan Adam Deni? Berikut artikelnya.
Lebih Tenang Hadapi Kasus
Adam Deni akhirnya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menghadapi tuntutan atas kasus dugaan penyebaran dokumen pribadi tanpa izin.
Pantauan Tim IntipSeleb, Adam Deni tiba pada pukul 14.10 WIB. Dengan menggunakan rompi tahanan. Ia dijaga ketat sambil berjalan memasuki ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Adam Deni terlihat langsung duduk dan berdoa ketika masuk ke ruang tahanan. Ia memang mengaku hanya berdoa menjelang tuntutan.
"Ya banyak berdoa aja lah mudah-mudahan yang terbaik," kata Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 30 Mei 2022.
Ibunda Adam Deni, Susiani yang selalu setia hadir dalam sidang menyampaikan sedang khawatir dengan tuntutan yang akan dibacakan nanti. Ia ingin anaknya bisa bebas dari tuntutan.
"Gak bisa bicara banyak saya juga deg-degan Mintanya tuntutannya ringan, Kalau bisa pengin anak saya bebas," kata Susiani.
Minta Didoakan
Susiani juga menyampaikan tidak banyak yang diminta oleh Adam Deni jelang sidang tuntutan. Putranya itu hanya meminta doa agar mendapatkan hukum yang ringan.
"Nggak ada paling minta doa aja, minta doa sama ibu kan wajib ya, ibu juga minta doa aja yang terbaik pokoknya," tutupnya.
Diketahui jika, Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD yang merupakan kuasa hukum dari Ahmad Sahroni. Ia ditangkap pada Selasa, 1 Februari 2022 dengan nomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.
Adam Deni pun saat ini menjadi terdakwa kasus penyebaran dokumen pribadi tanpa izin. Persidangan pun telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Adam juga telah mendengarkan dakwaan dari Jaksa.
Dalam dakwaan primair Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian dakwaan subsidair Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (rth)