img_title
Foto : Ist

IntipSeleb – Penggiat media sosial, Adam Deni akhirnya akan menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Senin, 30 Mei 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia menjadi terdakwa atas kasus dugaan unggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni tanpa izin. 

Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto berharap kliennya bisa dituntut seringan-ringannya. Karena ia berharap kliennya itu bisa bebas. Seperti apa keterangan yang disampaikan oleh Herwanto? Berikut artikelnya. 

Berharap Hukuman Ringan

Instagram
Foto : Instagram

Adam Deni hari ini akan menghadapi tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tidak ada persiapan khusus dari Adam Deni maupun kuasa hukum terkait tuntutan tersebut. 

"Iya Sidang, Tuntutan. Biasa aja persiapannya," ucap Herwanto ketika dihubungi awak media, Senin, 30 Mei 2022.

Herwanto dan Adam Deni pun menyampaikan harapan mereka agar mendapatkan tuntutan yang seringan-ringannya. Ia tidak ingin suasa semakin panas dengan adanya tuntutan. 

"Berharap Jaksa nuntutnya seringan-ringannya agar suasana tidak makin panas, kan gak mungkin dia nuntut bebas, kalau saya harapannya hakim putusannya bebas," katanya. 

Alasan Ringan

instagram/adamdenigrk
Foto : instagram/adamdenigrk

Herwanto menyampaikan jika Adam Deni ini sudah mengungkapkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ahmad Sahroni. Sehingga seharusnya bisa mendapatkan hukuman yang ringan. 

"Karena kan kemarin sidang pemeriksaan terdakwa sudah jelas terdakwa 2 Ni Made mengatakan benar pembelian sepeda itu tidak membayar pajak," katanya. 

"Kan ini dia mengungkapkan suatu peristiwa dugaan tindak pidana yang jelas ada kerugian negara, kan menyelamatkan uang negara kalau diartikan seperti itu kan," sambungnya. 

Diketahui jika, Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD yang merupakan kuasa hukum dari Ahmad Sahroni. Ia ditangkap pada Selasa, 1 Februari 2022 dengan nomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.

Adam Deni pun saat ini menjadi terdakwa kasus penyebaran dokumen pribadi tanpa izin. Persidangan pun telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Adam juga telah mendengarkan dakwaan dari Jaksa. 

Dalam dakwaan primair Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian dakwaan subsidair Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (rth)

Topik Terkait