"Berharap Jaksa nuntutnya seringan-ringannya agar suasana tidak makin panas, kan gak mungkin dia nuntut bebas, kalau saya harapannya hakim putusannya bebas," katanya.
Alasan Ringan
Herwanto menyampaikan jika Adam Deni ini sudah mengungkapkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ahmad Sahroni. Sehingga seharusnya bisa mendapatkan hukuman yang ringan.
"Karena kan kemarin sidang pemeriksaan terdakwa sudah jelas terdakwa 2 Ni Made mengatakan benar pembelian sepeda itu tidak membayar pajak," katanya.
"Kan ini dia mengungkapkan suatu peristiwa dugaan tindak pidana yang jelas ada kerugian negara, kan menyelamatkan uang negara kalau diartikan seperti itu kan," sambungnya.
Diketahui jika, Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD yang merupakan kuasa hukum dari Ahmad Sahroni. Ia ditangkap pada Selasa, 1 Februari 2022 dengan nomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.